Tekan Penyebaran Covid-19, Cimahi Berlakukan Mini Lockdown di Kawasan Permukiman
CIMAHI, iNews.id - Sejumlah wilayah di Kota Cimahi mulai menerapkan kebijakan mini lockdown. Salah satu langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini dijalankan RW 06 dan 16, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Mini lockdown diterapkan di kawasan permukiman warga yang memiliki akses on gate way atau dengan hanya membuka satu akses jalan masuk. Petugas yang berjaga melakukan pemeriksaan, seperti mengecek suhu tubuh, wajib mencuci tangan dan memakai masker.
"Mini lockdowm ini mengikuti arahan Wali Kota Cimahi yang penerapannya diserahkan ke lurah dan RW masing-masing," ujar Ketua RW 06 kelurahan Setiamanah Ade Karyana, Selasa (6/10/2020).
Dia mengungkapkan, berdasarkan arahan Pemkot Cimahi, kebijakan mini lockdown ini berlaku per 5-18 Oktober 2020. Teknis pelaksanaannya hampir sama dengan saat PSBB beberapa bulan lalu.
"Akses masuk dijaga selama 24 jam oleh linmas dan warga. Petugas linmas yang disiagakan setiap harinya ada empat orang dan dibagi dua shift," katanya.