Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Jabar Buka Posko Pengaduan, Warga Namanya Dicatut Parpol Silakan Melapor
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Angka Pengangguran-Sengketa Industrial, Jabar Hadirkan The New GLIK

Jumat, 14 Oktober 2022 - 10:42:00 WIB
Tekan Angka Pengangguran-Sengketa Industrial, Jabar Hadirkan The New GLIK
Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat meresmikan The New GLIK di Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung, Kamis (13/10/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Kehadiran The New GLIK, tutur Kadisnakertrans Jabar, bertujuan untuk mengoperasikan dan menata kembali layanan GLIK sebagai sarana pelayanan, baik daring maupun luring. 

"The New GLIK dibuat dengan konsep baru yang lebih ramah terhadap stakeholders ketenagakerjaan, mulai dari tenaga kerja, perusahaan, sampai serikat pekerja," tutur Kadisnakertrans Jabar.

Terlebih, di era industri 4.0, pelayanan front office dinilainya menjadi wajah bagi instansi di mata masyarakat. "GLIK pun semakin andal dengan dukungan back office layanan online, yaitu SIKHI untuk hubungan industrial, SI-JU untuk pekerja migran, dan SIAP KAKA untuk pengaduan dan advokasi yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja," ucapnya. 

Tidak hanya itu, The New GLIK juga memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, gesit, unggul dan harmonis (tangguh) untuk meningkatkan kompetensi. 

Selain itu, The New GLIK membuka kesempatan bagi pencari kerja, menjaga hubungan industrial yang kondusif dan harmonis serta meningkatkan kinerja pengawasan ketenagakerjaan. The New GLIB juga menyediakan informasi pasar kerja, dan strategi peningkatan SDM (pelatihan vokasi, mandiri dan pemagangan vokasi).

Kemudian, peningkatan dukungan data ketenagakerjaan dan mewujudkan kolaborasi dengan kabupaten/kota serta stakeholders ketenagakerjaan. Sebagai contohnya, dengan layanan online, The New GLIK semakin memudahkan pekerja untuk menyampaikan masalah hubungan industrialnya.

"Layanan pengaduan juga dapat dipantau pegerakannya, sehingga memberikan kepastian kepada pekerja dan juga perusahaan ketika sedang berproses terkait penyelesaian masalah hubungan industrial," ujar Rahmat Taufik Garsadi.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut