Tegur Orang Mabuk, Pemuda di Bandung Tewas dengan 3 Luka Tikaman
Rabu, 31 Juli 2019 - 15:35:00 WIB
"Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Begitu mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi TKP dan mengejar pelaku," ujar dia.
Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Dari tangan mereka, polisi menyita dua motor, satu senjata tajam jenis pisau lipat, satu kaleng pot yang digunakan untuk menyerang korban dan pakaian milik korban serta pelaku.
Kini ketiga pelaku tersebut mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Bandung Kulon. Polisi menerapkan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 dan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal