Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPATK Blokir 89 Rekening terkait FPI
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, Kemenag Larang Pegawai Terlibat Organisasi Terlarang

Kamis, 04 Februari 2021 - 09:29:00 WIB
Tegas, Kemenag Larang Pegawai Terlibat Organisasi Terlarang
Menag Gus Yakut menerbitkan surat edaran larangan bagi ASN Kemenag terlibat organisasi terlarang. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Agama (Kemenag) bersikap tegas dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag No 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang. Larangan ini untuk mencegah ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam surat edaran tertanggal Rabu 3 Februari 2021 itu, pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi dan atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, SE ini terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” ucap Nizar di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Menurut Nizar, keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau ormas yang dicabut status badan hukumnya dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai. “Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut