Tebas Tangan Kiri Remaja di Majalengka sampai Putus, 2 Orang Jadi Tersangka
MAJALENGKA, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Majalengka menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan yang mengakibatkan tangan kiri korban Kemal (18) putus dan Darul (19) luka bacok di beberapa bagian tubuh. Pembacokan terhadap dua remaja itu dipicu dendam lama antargeng motor.
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, petugas juga menembak kaki dua orang itu. Mereka melawan saat hendak ditangkap. Kedua tersangka yakni, YS (22), warga Desa Cidenok dan ASA (23), warga Desa Bogas Wetan.
Petugas mengamankan bendera geng motor dan menyita senjata tajam jenis celurit yang digunakan kedua pelaku untuk membacok kedua korban.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui penyebab pembacokan ini dilatarbelakangi dendam lama antargeng motor XTC dan Moonraker. Saat kejadian, korban dipepet pelaku dan terjatuh lalu dibacok pelaku dan kami tetapkan dua pelaku sebagai tersangka," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Akibat perbuatannya itu, tersangka pembacokan antargeng motor mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dan diancam 9 tahun penjara.