Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditangkap, Dedi Mulyadi: Hukum Setimpal!
Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07:00 WIB
Selain mengalami trauma psikologis yang sangat berat, korban menderita luka fisik parah di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan konstan, serta harus menerima kenyataan pahit mengalami kebutaan permanen pada kedua matanya akibat ulah biadab pelaku.
Saat ini, Taufik Hidayat sudah dijebloskan ke tahanan Mapolda Jabar dan dijerat menggunakan Pasal 466 KUHP baru terkait penganiayaan berat serta pasal penyekapan dengan ancaman hukuman berlapis.
Editor: Kastolani Marzuki