Taryadi Terdakwa Kasus Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara
M Ichsan menyatakan, suasana proses sidang Taryadi yang selama ini selalu dipenuhi oleh massa yang mendukungnya, tidak mempengaruhi jaksa penuntut dalam memberi tuntutan.
"Tidak mempengaruhi, kalau dibilang ramai bukan hanya dari pihak pelaku. Sebenarnya pihak korban juga resah, hanya saja karena mereka mempercayakan kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Indramayu, sehingga tidak membuat kerumunan," ujar M Ichsan.
Sedangkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Ahmad Yani yang menjadi Kuasa Hukum terdakwa pada perkara tersebut merasa keberatan dengan tuntutan JPU.
"Tuntutan JPU sangat berat, karena disatu sisi beliau juga pejuang buat masyarakat, walaupun notabenenya substansif seperti itu, tapi kita biarkan agar mekanisme hukum berjalan karena JPU juga punya hak," kata Ahmad Yani.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Indramayu Wimmi D Simarmata, mengungkapkan, sidang perkara dengan terdakwa Taryadi akan dilanjutkan 2 minggu ke depan.
"Sidang perkara dengan terdakwa Taryadi akan dilanjutkan 2 minggu kedepan yaitu pada Rabu 22 Mei 2022 dengan agenda Pledoi atau pembelaan," kata Wimmi.
Editor: Agus Warsudi