Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bentrok Maut di Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Advertisement . Scroll to see content

Taryadi Dalang Bentrok Maut Petani di Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juni 2022 - 09:32:00 WIB
Taryadi Dalang Bentrok Maut Petani di Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara
Taryadi (kemeja putih dan peci hitam), terdakwa dalang bentrok maut petani di lahan tebu Jatitujuh, Indramayu, divonis 8 tahun penjara. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, keluarga korban bentrok berdarah di lahan tebu Jatitujuh yang menewaskan dua petani asal Majalengka, menuntut aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku. 

"Saya berharap pada pak Jaksa dan pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya," kata WD, adik dari salah satu korban, ketika dihubungi media, melalui sambungan telepon.

Diketahui, tragedi berdarah di lahan tebu Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka pada Oktober 2021 menyebabkan dua petani, yaitu Suhendar dan Yayan warga Desa Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, tewas. Kedua korban tewas akibat sabetan golok dan sabit yang dilakukan oleh kelompok penyerang.

Setelah melalui proses penyidikan, akhirnya, kasus ini disidangkan di PN Kelas II B Indramayu. Dalam sidang tuntutan Maret 2022 lalu, keenam terdakwa dalam kasus ini, dituntut hukuman 10 dan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. 

Proses sidang pada perkara tersebut dibagi menjadi 3, yakni sidang bagi pembawa senjata tajam dan senjata api, lalu yang melakukan pembunuhan. Kemudian yang terakhir dalang atau otak intelektual yang memicu bentrok maut tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu sudah memberi vonis bagi pembawa sajam dan senpi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan 8 tahun penjara bagi para pelaku pembunuhannya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut