Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pendukung Habib Rizieq Ngamuk di Kejari Tasikmalaya, Polda Jabar: Sudah Kondusif
Advertisement . Scroll to see content

Tangis Ibu dan Anak Pecah di Polres Tasikmalaya, Izin Ngaji Malah Ikut Unjuk Rasa Anarkistis

Selasa, 13 Juli 2021 - 09:22:00 WIB
Tangis Ibu dan Anak Pecah di Polres Tasikmalaya, Izin Ngaji Malah Ikut Unjuk Rasa Anarkistis
Tomas bersimpuh dan meminta maaf kepad ibunya Kokom lantaran berbohong pergi mengaji tapi ikut unjuk rasa anarkistis di depan Kejari Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)
Advertisement . Scroll to see content

Kokom mengatakan, pada Senin (12/7/2021), Tomas meminta uang Rp2.000 untuk pergi mengaji. Namun hingga sore hari, Tomas tidak kunjung pulang ke rumah. Karena khawatir, Kokom mencoba mancari tahu keberadaan anaknya. 

Akhirnya, Kokom mendapat kabar dari teman-teman anaknya, Tomas berada di Mapolres Tasikmalaya karena ikut demo dan ditangkap polisi. "Tomas ternyata tidak mengaji malah pergi, ikut aksi demo. Saya menyesalkan, Tomas masih kecil tapi diajak demo," kata Kokom.

Diberitakan sebelumnya, pascaunjuk rasa anarkistis di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya, 31 pendukung Habib Rizieq ditangkap polisi, Senin (12/7/2021). Mereka ditangkap lantaran merusak tiga unit mobil milik Polres Tasikmalaya dan kantor kejaksaan.

Saat ini, personel Satreskrim Polres Tasikmalaya masih memeriksa intensif para pendukung Habib Rizieq yang mengatasnamakan diri Gerakan Laskar Santri Salafi itu. Dari 31 orang yang ditangkap, 18 dewasa dan 13 lainnya anak-anak dan remaja. 

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, ratusan orang yang berunjuk rasa di depan kantor kejaksaaan itu bukan hanya berasal dari Tasikmalaya, tapi banyak juga dari beberapa daerah di sekitarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut