Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalur Wisata Lembang Bandung Macet Parah jelang Akhir Libur Panjang Idul Adha
Advertisement . Scroll to see content

Tampang Ciut Preman Palak Pedagang Martabak di Bandung saat Ditangkap Polisi

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:45:00 WIB
Tampang Ciut Preman Palak Pedagang Martabak di Bandung saat Ditangkap Polisi
Polisi menangkap preman yang memalak pedagang martabak di Kabupaten Bandung usai aksinya viral di media sosial. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan serta langsung dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mapolsek Pameungpeuk,” kata Asep.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang perampasan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut