Tak Terima Ditegur saat Mabuk, Sekelompok Pemuda di KBB Aniaya Pria Renta hingga Tewas
"Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan muka, sehingga meninggal di rumah sakit," ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (27/7/2021).
Mendapat laporan adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Mereka berhasil diamankan kurang dari 24 jam seusai beraksi. Petugas juga ikut mengamankan kendaraan yang dipakai para pelaku di lokasi kejadian.
"Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 tentang penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
Sementara salah seorang pelaku HB mengaku saat melakukan tindakannya sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga tidak terkontrol. Saat itu dia sedang nongkrong bersama rekan-rekannya sambil mabuk dan tidak terima ketika ada yang menegur.
"Waktu itu lagi gak sadar karena mabuk. Tadinya temen yang bawa minuman, terus saya sempat beli juga anggur putih di Pasar Antri Cimahi," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi