Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PLN Jabar Kerahkan 1.600 Personel untuk Pulihkan Gangguan Listrik Akibat Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Tak Sanggup Nagih Pelanggan Nunggak, PLN Karawang Gandeng Kejaksaan

Kamis, 04 Maret 2021 - 11:02:00 WIB
Tak Sanggup Nagih Pelanggan Nunggak, PLN Karawang Gandeng Kejaksaan
Kajari Karawang, Rohayatie (kiri) bersama Kepala PLN Karawang Yusuf Suyono (kanan) seusai menadatangani MoU untuk penagihan pelanggan yang menunggak. (Foto: iNews.id/Nilakusuma) 
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Karawang menggandeng kejaksaan untuk menagih tunggakan pelanggan yang membengkak selama pandemi Covid-19. Tunggakan pelanggan PLN di Karawang diperkirakan mencapai miliaran rupiah yang berasal dari industri dan jenis usaha lainnya.

"Kami menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan kejaksaan terkait berbagai permasalahan, salah satunya mengenai tunggakan pembayaran oleh pelanggan. Tunggakan terjadi dari kalangan industri dan juga jenis usaha lainnya yang menggunakan jasa PLN," kata Kepala PLN Karawang, Yusuf Suyono, seraya tidak menyebutkan angka persis besaran tunggakan yang dimaksud, Kamis (3/2/2021).

Menurut Yusuf, kerjasama dengan kejaksaan diharapkan dapat mendapatkan solusi untuk mengurangi jumlah tunggakan. "Harapan kami tunggakan bisa ditagih," katanya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang,  Rohayatie mengatakan, MoU dengan PLN sudah pernah dilakukan. Salah satunya adalah tunggakan dari perusahaan dan rumahan. 

"Jadi nanti bisa dibantu melalui JPN (Jaksa Pengacara Negara) kita. Tinggal buat surat kuasa khususnya (SKK)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut