Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Penipuan Modus Sumbangan Atas Nama KPK, Masyarakat Diminta Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Tak Punya Ongkos Pulang ke Bekasi, Perantau Nekat Tipu Korban dengan Perhiasan Emas Palsu

Minggu, 23 Mei 2021 - 18:46:00 WIB
Tak Punya Ongkos Pulang ke Bekasi, Perantau Nekat Tipu Korban dengan Perhiasan Emas Palsu
NY (46) digelandang petugas ke Mapolsekta Indihiang, Tasikmalaya setelah diduga menipu korban dengan perhiasan imitasi. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)
Advertisement . Scroll to see content

Korban kemudian memberikan HP sebagai jaminan, pelaku pergi dan tidak kembali lagi. Sementara korban hanya mendapatkan perhiasan imitasi yang dilengkapi dengan surat keterangan palsu senilai Rp3.800.000.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya. 

"Saya terpaksa karena tidak punya ongkos pulang ke Bekasi. Sebelumnya mudik untuk menengok kedua orang tua di Tasikmalaya," ujar pelaku, Minggu (23/5/2021).

Selain itu, pelaku juga mengaku, tidak hanya butuh uang untuk ongkos pulang ke Bekasi, dia juga menyebutkan sedang terlilit utang dan pusing selalu ditagih. Sejauh ini, pelaku mengaku sudah berhasil menipu tiga korbannya dan membawa kabur lima unit HP.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Cihideung, Iptu Ruhana Efendi, mengatakan, semula pihaknya menerima laporan korban penipuan di sebuah mal di wilayah Cihideung dan pihaknya langsung melakukan olah TKP dengan memintai keterangan dari korban serta saksi-saksi.
 
"Pelaku ditangkap saat sedang bersama calon korbannya sedang ngopi di warung pinggir jalan, tak jauh dari Terminal Tipe A Indihiang. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan lima buah kalung emas imitasi dan lima unit HP yang merupakan hasil tindak kejahatannya. 

Kini pelaku tidak bisa pulang kembali ke Bekasi dan harus meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Cihideung untuk proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut