Tak Mampu Bayar Denda, PKL di Cirebon Dipenjara karena Berjualan di Trotoar
CIREBON, iNews.id – Sulaiman (49) pedagang kaki lima (PKL) di Cirebon, Jawa Barat akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah tiga hari dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pelabuhan Kota Cirebon, Jumat (7/2/2020).
Warga Desa Dukuh Semar, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu ditahan hanya karena berjualan di atas trotoar. Saat itu, Sulaiman tidak mampu membayar denda sebesar Rp152.000.
Sejumlah rekan sesama PKL yang ikut menjemput bebasnya Sulaiman terlihat sangat terharu dengan nasib yang dialami rekannya itu.
Sulaiman mengatakan, kejadian itu berawal saat terjadi penertiban pada 13 Januari 2020. Saat itu, ada 17 PKL di kawasan Jalan Sudarsono tepatnya depan RSUD Gunung Jati yang terjaring razia penertiban.
Sulaiman yang berjualan menggunakan gerobak becak usang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Cirebon.