Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Penyebab Kemacetan, Puluhan Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Paksa
Advertisement . Scroll to see content

Tak Mampu Bayar Denda, PKL di Cirebon Dipenjara karena Berjualan di Trotoar

Jumat, 07 Februari 2020 - 23:08:00 WIB
Tak Mampu Bayar Denda, PKL di Cirebon Dipenjara karena Berjualan di Trotoar
Sulaiman, PKL di Kota Cirebon akhirnya bebas setelah tiga hari ditahan di Rutan Kelas 1 Pelabuhan akibat berjualan di trotoar. (Foto: iNews/Miftahudin)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id – Sulaiman (49) pedagang kaki lima (PKL) di Cirebon, Jawa Barat akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah tiga hari dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pelabuhan Kota Cirebon, Jumat (7/2/2020).

Warga Desa Dukuh Semar, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu ditahan hanya karena berjualan di atas trotoar. Saat itu, Sulaiman tidak mampu membayar denda sebesar Rp152.000.

Sejumlah rekan sesama PKL yang ikut menjemput bebasnya Sulaiman terlihat sangat terharu dengan nasib yang dialami rekannya itu.

Sulaiman mengatakan, kejadian itu berawal saat terjadi penertiban pada 13 Januari 2020. Saat itu, ada 17 PKL di kawasan Jalan Sudarsono tepatnya depan RSUD Gunung Jati yang terjaring razia penertiban.

Sulaiman yang berjualan menggunakan gerobak becak usang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Cirebon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut