Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPCB Gelar Ekskavasi Penyelamatan Bangunan Candi di Juntinyuat Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

TACB Kaji Penjara Poncol dan RS Dustira Cimahi untuk Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Senin, 14 Desember 2020 - 17:30:00 WIB
TACB Kaji Penjara Poncol dan RS Dustira Cimahi untuk Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Lembaga Pemasyarakatan Militer Cimahi atau Penjara Poncol akan dikaji oleh TACB untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, ketika sudah menjadi cagar budaya, maka Pemkot Cimahi memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang nantinya akan dikuatkan dengan Perda. Sehingga akan ada anggaran yang dikeluarkan untuk melestarikan dan melakukan pemeliharaan.

Lebih lanjut dikatakannya, bersamaan dengan kajian cagar budaya oleh TACB, Disbudparpora bersama DPRD akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya. Namun karena kondisi sedang pandemi, rencana itu dimundurkan ke Januari 2021.

"Raperda ini kita butuhkan sebagai dasar untuk melaksanakan proses penetapan bangunan-bangunan cagar budaya di Kota Cimahi," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut