Sunjaya Kena OTT KPK, Sekda Diusulkan jadi Plh Bupati Cirebon
"Sambil juga kami mengusulkan penjabat bupati oleh Pak Gubernur. (Penjabat) Iya dari pemprov, salah satu pejabat tertinggi pratama, nanti Pak Gubenur yang mengusulkan (ke Mendagri)," ucap Iwa.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016, tidak boleh ada kekosongan jabatan dalam pemerintahan. Terlebih, posisi Sunjaya saat ini masih sebagai kepala daerah terpilih yang baru akan dilantik Juni 2019.
Iwa mengaku prihatin atas penangkapan Sunjaya oleh KPK terkait dugaan kasus jual beli jabatan itu. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK.
"Kepada ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN untuk tetap tenang, kondusif. Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, tidak boleh terhambat dan terganggu dengan adanya kejadian yang menimpa Pak Bupati," tuturnya.
Iwa menegaskan, kasus jual beli jabatan di luar kendali Pemprov Jabar. Sebab, persoalan tersebut, kata Iwa, sifatnya sangat spesifik. "Karena kalau arahan dari kita sudah jelas bahwa proses mutasi dan promosi itu ukurannya adalah kinerja, tingkat keterampilan, tingkat pendidikan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Iwa.
Editor: Himas Puspito Putra