Subdit IV Polda Jabar Selamatkan Ibu dan Anak asal Cianjur Korban TPPO ke Suriah
"Akhirnya kami melakukan berita acara wawancara melalui zoom dengan para korban," ujar AKBP Adanan Mangopang.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar mengatakan, langsung berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti BP2MI, Kemenakertrans, Pemprov Jabar dan Kabupaten Cianjur, untuk menyelamatkan dan memulangkan Niswa serta ibunya. "Paspor mereka ini ditahan oleh majikan," tutur dia.
Dalam ini, kata AKBP Adanan Mangopang, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan seorang tersangka, yaitu Susi, WNI. Susi masih buron dan saat ini berada di Uni Emirat Arab (UEA).
"(Tersangka Susi) sudah kami identifikasi. Kami minta bantuan Interpol. Saat ini kami menunggu hasilnya untuk kami bawa (tersangka Susi) ke Indonesia," ujar AKBP Adanan Mangopang.
Modus operandi TPPO yang dilakukan tersangka Susi, mengimingi korban pekerjaan dengan gaji menggiurkan. Susi diduga anggota sindikat perdagangan orang antarnegara.
Pelaku membawa korban dengan cara berpindah-pindah untuk menghilangkan jejak. "Ini merupakan modus dari TPPO dan UU Perlindungan PMI. Berangkatnya dari Halim dan transit ke Bali, lalu Singapura," tutur Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Jabar.
"Setelah itu, transit lagi Dubai dan ditampung dua bulan. Lalu di kirim ke Suriah. Ini merupakan modus para pelaku menghilangkan jejak supaya tidak mudah dilacak oleh penyidik," ucanya.
Editor: Agus Warsudi