Suami Tusuk Istri Siri di Margahayu Bandung Ngaku Mabuk Alkohol
AKBP Indra mengemukakan, kejadian bermula saat korban terlihat oleh pelaku sedang berboncengan motor dengan pria lain. Pelaku RI cemburu, lalu menghampiri korban.
Terjadilah percekcokan antara RI dengan korban. "Pelaku RI cemburu karena melihat istri sirinya berboncengan motor dengan pria lain," ujar AKBP Indra Laksamana.
Percekcokan tersebut, tutur Wakapolresta Bandung, disaksikan juga oleh rekan-rekan korban dan direkam video. Tidak beberapa lama dan tidak bisa menahan amarah, pelaku RI menikam korban di bagian perut sebelah kanan, tangan kanan dan bagian punggung.
"Korban mengalami luka dibagian perut, tangan kanan dan bagian punggung, saat ini korban masih dalam proses rawat jalan," tutur Wakapolresta Bandung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RI dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.