Sterilisasi Selesai, Gedung B Pemda KBB Dibuka Hari Ini untuk Pegawai di Lima Dinas
Asep menuturkan, meski gedung B kembali dibuka, sistem kerja ASN diatur 50:50. Artinya, 50 persen ASN bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 50 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan orang yang bisa berpotensi menyebarkan virus.
"Pola kerja seperti itu akan berlaku sampai ada informasi dan perkembangan lebih lanjut dan melihat trend penyebaran Covid-19 di Bandung Barat," tutur Asep.
Seperti diketahui, gedung B di Kompleks Pemda KBB terpaksa ditutup sejak Senin (7/12/2020) setelah ditemukan 14 ASN di BKPSDM KBB positif Covid-19. Di gedung ini terdapat kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Diskim), Inspektorat, dan BKPSDM.
Editor: Agus Warsudi