Spanduk Ajakan Berantas Togel Marak di Bandung, Polis Diminta Serius Tangani
Senin, 26 Juli 2021 - 15:21:00 WIB
"Padahal sekarang ini kan kita dihantui pandemi virus corona. Dengan dalih apapun, judi togel ini adalah tindakan pidana. Kenapa togel seolah dibiarkan," katanya.
Dia pun merujuk pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan judi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
"Banyaknya judi togel ini terlihat dari kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Namun kritik dan keluhan masyarakat seolah tidak mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi