Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sapi Kurban Pemberian Bupati Kabur Masuk Gedung Pelayanan Satlantas Polres Sumedang
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Tol Cisumdawu

Sabtu, 03 Mei 2025 - 13:50:00 WIB
Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Tol Cisumdawu
Kecelakaan maut Toyota HiAce menabrak truk di Tol Cisumdawu, Kabupaten Sumedang mengakibatkan tiga orang tewas, Selasa (29/4/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat kecelakaan tersebut, tiga penumpang meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka-luka. Dengan dukungan dua alat bukti sah, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang menaikkan status Imat dari saksi menjadi tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti sah, status saudara Imat kami naikkan menjadi tersangka,” katanya.

Penetapan tersangka Imat mengacu pada Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta bagi pengemudi lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut