Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Tol Cisumdawu
Sabtu, 03 Mei 2025 - 13:50:00 WIB
Akibat kecelakaan tersebut, tiga penumpang meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka-luka. Dengan dukungan dua alat bukti sah, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang menaikkan status Imat dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti sah, status saudara Imat kami naikkan menjadi tersangka,” katanya.
Penetapan tersangka Imat mengacu pada Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta bagi pengemudi lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Editor: Donald Karouw