Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Moses Jadi Korban Tabrak Lari di Cakung, Keluarga: di RS Masih Bernapas
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Penabrak Mahasiswi di Cianjur Divonis 3,6 Tahun, Terdakwa Ajukan Banding

Jumat, 16 Juni 2023 - 21:57:00 WIB
Sopir Penabrak Mahasiswi di Cianjur Divonis 3,6 Tahun, Terdakwa Ajukan Banding
Guruh Gautama, terdakwa perkara tabrak lari, mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur. Terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Foto: iNews.id/Mochamad Andi Ichsyan)
Advertisement . Scroll to see content

CIANJUR, iNews.id - Guruh Gautama, terdakwa perkara tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, Jumat (16/6/2923). Terdakwa terbukti bersalah lalai dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur itu setelah lebih dari tujuh kali menjalani sidang perkara tabrak lari hingga menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan keringan karena terdakwa masih mempunyai anak yang masih kecil. Selain itu terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum. 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

Seusia sidang selesai, orang tua terdakwa tak kuasa menahan tangis dan nyaris pingsan. Keluarga terdakwa tetap bersikukuh Sugeng tidak bersalah dan tidak menabrak Selvi Amalia Nuraeni.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut