Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Mobil SUV Mabuk Tabrak Driver Ojol hingga Tewas di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara

Minggu, 31 Maret 2024 - 14:15:00 WIB
Sopir Mobil SUV Mabuk Tabrak Driver Ojol hingga Tewas di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi mengevakuasi jasad driver ojol yang tewass ditabrak mobil SUV di Kota Bandung. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sopir mobil SUV Toyota Harrier nopol D 1489 SGR yang menabrak driver ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas di Kota Bandung dijerat pasal berlapis. Pelaku bernama Satria Kusumah Wardana (30) itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kasatlantas AKBP Eko Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. 

"Setelah diperiksa, yang bersangkutan (Satria Kusumah Wardana) mengemudi tidak wajar (mabuk), sehingga mencelakakan pengendara lain," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, Minggu (31/3/2024).

Akibat perbuatannya, ujar AKBP Eko Iskandar, pelaku Satria dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta junto Pasal 311 ayat 4 dan Pasal 312 UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). 

Diketahui, korban Irwanto meninggal di lokasi kejadian setelah motor yang dikemudikannya ditabrak SUV Toyota Harrier yang dikemudikan Satria Kusumah Wardana, Sabtu 30 Maret 2024 dini hari. Setelah menabrak korban, Satria bukannya berhenti, melainkan berusaha kabur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut