Sopir Minibus Terbakar di Samarang Garut Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi
"BBM yang sudah dibeli dipindah ke jeriken-jeriken yang telah disiapkan di dalam kabin. Pemindahan ini terjadi karena tersangka sudah memodifikasi mobilnya," tutur Kapolres Garut.
Penyidik Polres Garut, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengetahui modifikasi di bagian kendaraan yang terbakar, langsung melakukan langkah penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan didapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan BBM subsidi,” ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Semula, ujar Kapolres Garut, AA berstatus sebagai korban karena mengalami luka bakar di kedua lengannya. “Yang bersangkutan saat ini masih dalam keadaan rawat jalan karena luka bakar yang dideritanya,” ujar Kapolres Garut.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tutur AKBP Wirdhanto Hadicaksono, AA sudah memodifikasi minibus miliknya selama 3 bulan atau sejak Juni 2022 lalu. Seusai memodifikasi mobil, AA membeli BBM. Kemudian, dari tanki mobil dipindahkan ke jeriken-jeriken.
“Pelaku kami kenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tuturnya.