Sopir Angkot yang Tabrak Satpam di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara
AKP Sujana Awin Umar menyatakan, pelaku Rahmat diduga sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar AKP Sujana.
Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat mengatakan, angkot yang dikendarai tersangka Rahmat rusak berat akibat diamuk massa. Sementara, jenazah korban Asep telah dijemput keluarga untuk dimakamkan.
"Mulai dari kaca, bodi, jok dan perlengkapan aksesoris lainnya, rusak. Sementara angkot ini milik orang lain, pelaku hanya sopir," kata Kanit Laka Satlantas Polres Sukabumi kota.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kota Sukabumi digegerkan peristiwa tewasnya Asep, satpam Perumahan Karang Kencana, Jalan Ciseureuh Kampung Garung, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Selasa (7/9/2021) malam. Korban tewas setelah ditabrak oleh sopir angkot yang panik saat tepergok mesum dengan wanita.
Setelah menabrak korban Asep, angkot trayek Kota Sukabumi-Cisaat yang dikendarai pelaku Rahmat terperosok ke parit. Warga pun melampiaskan kemarahan mereka ke kendaraan tersebut. Massa juga sempat menghajar sopir angkot yang tak mengenakan pakaian atau bugil tersebut.