Sopir Angdes Kadungora-Rancasalak Garut Penabrak 8 Siswa SD dan 1 Pedagang Ditangkap
Kepastian mengenai santunan Jasa Raharja setidaknya tercantum dalam UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Lalu Lintas Jalan. Aturan mengenai asuransi yang ditanggung Jasa Raharja tercantum dalam ayat (1) Pasal 4 UU Nomor 34 Tahun 1964. Peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965.
Sementara itu, Kapolsek Kadungora Kompol Krisna Irawan mengatakan, mobil angdes itu menabrak delapan anak dan satu pedagang keliling. "Ada delapan anak dan satu pedagang, dua meninggal dunia sementara sisanya luka ringan dan berat," kata Kapolsek Kadungora.
Para korban, ujar Kompol Krisna Irawan, langsung dibawa ke instalasi kesehatan untuk mendapat pertolongan. "Ada yang dirawat di Klinik Nurhayati Kadungora, dan ada yang dirujuk ke rumah sakit," ujar Kompol Krisna Irawan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan di depan sekolah ini terjadi di pinggir Jalan Raya Rancasalak, Kampung Pesantren Hilir, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora. Mobil angkutan perdesaan yang menabrak bernopol Z 1969 DM dikemudikan oleh Jajang Nurdin (32), warga Kampung Cikaso RT 01 RW 16, Desa Rancasalak. "Kejadian terjadi karena sopir mengantuk," tutur Kapolsek Kadungora.
Editor: Agus Warsudi