Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Ribuan Driver Ojol di Surabaya–Sidoarjo Diwarnai Aksi Sweeping
Advertisement . Scroll to see content

Soal THR Ojol dan Kurir, Disnakertrans Jabar: Mereka Mitra Bukan Pekerja Kontrak

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:30:00 WIB
Soal THR Ojol dan Kurir, Disnakertrans Jabar: Mereka Mitra Bukan Pekerja Kontrak
Disnakertrans Jabar tidak mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada ojek online dan kurir. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. 

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut