Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq, Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Tak Berwenang Membubarkan
"Tolong bedakan hierarki diskresi izin keramaian. Kalau Jakarta itu kan langsung Gubernurnya secara teknis, tapi kalau provinsi-provinsi di luar Jakarta, itu kewenangannya ada di bupati wali kota sebagai instrumen pemerintahan pertama dalam mengurusi izin-izin lokal kira-kira begitu," kata Kang Emil di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).
"Makanya, sifat Gubernur di luar Jakarta itu lebih koordinatif, bukan teknis. Karena, teknis itu adanya di wali kota bupati," ujar Kang Emil menegaskan.
Gubernur Jabar menuturkan, pihaknya memang sudah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan yang di dalamnya memuat jenis-jenis pelanggaran, termasuk sanksi.
Gubernur kembali menegaskan bahwa pelaksanaan pergub tersebut diserahkan kepada bupati dan wali kota. "Contoh, dulu saya imbau jangan buka dulu hiburan malam kan. Tapi wali kota di Bekasi kan punya pandangan lain, ya itu diskresi namanya. Jadi agak beda membandingkan hierarki di Jakarta dengan di Jawa Barat," tutur Gubernur Jabar.
Disinggung tindakan tegas yang akan diambil pihaknya ke depan, Kang Emil mengatakan, sejak awal, Pemprov Jabar sebenarnya sudah menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan.