Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Panja : RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Bukan Legalitas Free Sex 
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kekerasan Seksual di Kampus, Dekan Unpad: Perbaiki Prosedur Pelaporan

Senin, 29 November 2021 - 08:26:00 WIB
Soal Kekerasan Seksual di Kampus, Dekan Unpad: Perbaiki Prosedur Pelaporan
Kekerasan seksual dan perundungan di dalam kampus sempat menuai sorotan. Berbagai cara pun dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus tersebut. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Perguruan tinggi dinilai harus memiliki mekanisme pelaporan terkait kekerasan seksual dan perundungan di kampus. Mekanisme itu harus memudahkan dan melindungi korban kasus tersebut. 

“Ini menjadi hak dan kewajiban semua orang dalam kampus untuk memastikan bahwa kampus itu aman dari segala macam perundungan dan kekerasan,” ujar Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unpad Aquarini Priyatna dikutip dari laman Unpad, Senin (29/11/2021).

Aquarini berharap ada mekanisme pelaporan yang baik di lingkungan kampus yang dapat menjamin semua pihak dapat terlindungi. Sejumlah kendala acapkali ditemui dalam pelaporan, seperti rumitnya prosedur pelaporan hingga prosedur pelaporan yang tidak berpihak pada korban.

Sementara itu, Kepala Pusat Riset Gender dan Anak Universitas Padjadjaran Budiawati Supangkat mengatakan, kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi di mana saja, baik di lingkup publik maupun privat.

Lingkungan kampus sering dipersepsikan sebagai ruang aman, sehingga kekerasan yang terjadi kerap tersembunyi dan tidak terlaporkan. Pelakunya pun tidak dihukum setimpal. Akibatnya, korban mengalami trauma seumur hidup.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut