Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kajati Jabar Tegaskan Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Sesuai Undang-undang
Advertisement . Scroll to see content

Soal Hukuman bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Kata Desy Ratnasari

Jumat, 28 Januari 2022 - 20:24:00 WIB
Soal Hukuman bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Kata Desy Ratnasari
Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Desy mendukung rencana penutupan dan penyitaan pondok pesantren dan yayasan milik Herry Wirawan. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari kepada anak-anak. Selain sanksi administrasi terkait perizinan sekolah atau yayasan harus diberikan oleh instansi berwenang. 

"Intinya, bagaimana kita semua mencegah agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Kasihan, karena korbannya adalah anak-anak yang masa depannya masih panjang," ujar politikus PAN ini. 

Menurut artis, penyanyi, pemain film dan sinetron ini, salah satu langkah nyata pencegahan tindak kekerasan pada anak dan perempuan yang dilakukan pihaknya, yakni dengan menyusun draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang kini telah berubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami sedang membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang sudah diparipurnakan jadi usulan. Tinggal menunggu Surat Presiden menentukan kementerian mana yang akan berkolaborasi dengan DPR," tutur Desy.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut