Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Pemilu 2024, Ribuan Babinsa-Bhabinkamtibmas Kota Bandung Dikumpulkan di Pusdai
Advertisement . Scroll to see content

Soal Deportasi Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid, Ini Kata Imigrasi Bandung

Senin, 01 Mei 2023 - 23:28:00 WIB
Soal Deportasi Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid, Ini Kata Imigrasi Bandung
Brenton McArthur (lingkaran merah) saat diamankan petugas Imigrasi Khusus Bandara Soetta. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Brenton, tutur Kapolrestabes Bandung, telah dua hari mendekam di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung.

"Sementara kita masih melakukan penahanan di Polrestabes. Nanti kita lihat perkembangan kasusnya. Apakah dilanjutkan ataukah memang ada seperti apa," tutur Kapolrestabes Bandung.

Diketahui, Brenton marah-marah, melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023) pagi. 

Pria bule yang pernah malakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2009 di Kota Bandung itu, diduga terganggu dengan suara murotal ayat suci Alquran yang diputar pengurus Masjid Al-Muhajir di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung tersebut.

Seusai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, Brenton pergi. Dia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu (29/4/2023) dini hari.

Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, akhirnya Brenton McArthur ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Brenton tidak mengakui perbuatannya dan masih menyembunyikan motif marah dan meludahi imam masjid.

Dia disangkakan melanggar Pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut