Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Tanah Desa Cibogo KBB yang Rugikan Negara Rp30 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Soal Aliran Dana Rp30 Miliar Hasil Korupsi Tanah Kas Desa Cibogo KBB, Ini Kata Polda Jabar

Kamis, 05 Januari 2023 - 17:04:00 WIB
Soal Aliran Dana Rp30 Miliar Hasil Korupsi Tanah Kas Desa Cibogo KBB, Ini Kata Polda Jabar
Polisi menunjukkan tiga dari empat tersangka korupsi tanah kas desa. Satu tersangka dirawat di rumah sakit. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar akan menelusuri dana Rp30.599.320.000 atau Rp30 miliar lebih hasil korupsi tanah kas Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung. Penyidik akan mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, selama pidana pokok bergulir di pengadilan, penyidik akan mendalami TPPU dan menelusuri aliran dana Rp30 miliar lebih hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa tersebut.

"Tentu, untuk TPPU dan penelusuran aliran dana akan kami dalami. Namun, untuk saat ini, pidana pokoknya dulu dituntaskan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (5/1/2023).

Ditanya tentang ada atau tidak keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB dalam kasus ini, Kombes Pol Arif Rachman menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik hanya mendapati empat tersangka.

Keempat tersangka diputuskan dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Jabar dan Mabes Polri. "Berdasarkan penyidikan, baru empat tersangka yang secara mens rea (niat jahat) terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut