Siswa MTs di Ciamis Dianiaya Guru karena Belum Potong Rambut, Orang Tua Lapor Polisi
TASIKMALAYA, iNews.id – Aksi kekerasan guru terhadap siswa terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kasus itu menimpa AM (15) siswa kelas IX madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Panjalu, Ciamis. Korban dianaya guru olahraga berinisial R dengan ditampar, dijambak dan dipotong paksa rambutnya di hadapan teman-teman sekolah. Penganiayaan itu terjadi hanya karena korban belum sempat memotong rambut.
Akibat kejadian itu, AM mengalami luka lebam di kedua pipinya. AM juga trauma dan tidak mau berangkat sekolah. Kasus kekerasan siswa itu sudah dilaporkan orang tua korban ke polisi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya.
Di hadapan pengurus KPAID Tasikmalaya, AM mengaku ditampar dan dipukuli berkali-kali oleh guru olahraga berinisial R saat sedang berada di kantin sekolah.
“Saya sedang di kantin. Terus saya ditanya oleh salah seoran guru alasan belum dicukur rambut. Tiba-tiba datang guru olahraga dan langsung menjambak rambut saya dan mencukur rambut saya di depan teman-teman. Saya juga sempat ditampar,” katanya saat mendatangi kantor KPAID Tasikmalaya didampingi orang tua dan kepala dusun, Rabu (19/2/2020).
Setelah melakukan aksi tak terpujinya itu, oknum guru berinisial R meninggalkan korban. Merasa dianiaya, AM kemudian menceritakan kejadian itu ke guru lainnya kenapa sampai harus diperlakukan seperti itu.