Sindikat Pemalsuan STNK di Cianjur Ditangkap, Dipakai untuk Mobil Bodong
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap STNK palsu yang telah banyak tersebar di wilayah hukum Jawa Barat dan Cianjur khususnya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancamam hukuman minimal 7 tahun penjara.
"Kemungkinan besar barang bukti dan tersangka akan bertambah karena ini merupakan jaringan antarprovinsi," katanya.
Sementara CM otak pemalsuan STNK, mengatakan mendapat keuntungan Rp250.000 sampai Rp1 juta untuk membuat STNK yang sangat mirip dengan aslinya. Bahkan dia mendapat plastik hologram pajak asli dari seseorang di luar kota.
"Kalau yang minta tolong dibuatkan mungkin sudah ratusan, saya tidak ingat berapa banyak. Proses pemalsuan menggunakan pensil atau cetak melalui printer, harganya mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp2,5 juta per STNK," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq