Sindikat Narkoba Indramayu Dibongkar, 13 Tersangka Ditangkap, 2 di Antaranya Perempuan
Modus operandi para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika, ujar AKBP M Fahri Siregar, melalui tiga cara. Pertama melalui jasa pengiriman, transaksi langsung, dan sistem tempel.
Yang dimaksud sistem tempel, ujar AKBP M Fahri Siregar, saat bertransaksi, antara pengedar dan pembeli tidak bertemu. Mereka hanya berkomunikasi melalui handphone. Lalu si pengedar menaruh narkoba di suatu tempat.
"Setelah itu diinformasikan titik koordinatnya atau Mapnya kepada pembeli, kemudian si pembeli datang untuk mengambil," ujar ujar AKBP M Fahri Siregar.
Kapolres Indramayu menuturkan, modus transaksi obat terlarang, dikirimkan melalui jasa pengiriman dan bertemu langsung. "Ada 13 orang yang diamankan. Tersangka kasus narkotika jenis sabu sebanyak 8 orang (7 laki-laki dan 1 perempuan). Tersangka kasus ganja dua, dan obat terlarang tiga (2 laki-laki dan 1 perempuan)," tutur Kapolres Indramayu.
AKBP Fahri Siregar mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka kasus narkotika disangkakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta-Rp10 miliar.
Sedangkan untuk para tersangka kasus OKT disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar.
Editor: Agus Warsudi