Simpan dan Jual Senjata Api Ilegal Berbagai Jenis, IRT di Bandung Ditangkap Polisi
BANDUNG, iNews.id - Ibu rumah tangga (IRT) yang Tinggal di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung ditangkap polisi. Perembuan berinisial HSL itu ditangkap karena menyimpan dan menjual senjata api ilegal.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita belasan senjata api ilegal. Jenis senjat api tersebut laras panjang maupun pendek. Selain itu polisi juga menyita ribuan butir peluru.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, HSL menyimpan senjata api dan amunisi yang merupakan titipan suaminya Phiong King Lay (PKL) sejak Agustus 2023. Sedangkan PKL saat ini menjalani hukuman di Lapas Cipinang karena perkara kepemilikan senjata api ilegal.
"HSL menerima titipan senjata yang tersimpan di rumah Kompleks Bea Cukai Blok A7 Nomor 2 RT 011/007, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pada 4 Maret 2024, HSL memindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung," ujar Kombes Jules Abraham dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).
Dia mengungkapkan, kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal ini tertungkap setelah anggota Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap rumah Asep Ahmad Mulyana, adik dari HSL. Kemudian tim serse dari Ditreskrimum didampingi menggeledah rumah Asep Ahmad Mulyana.