Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama, Terdakwa M Kace: Ginjal Saya Sakit yang Mulia
Kemudian Vivi Purnamawati kembali bertanya, "Bisa ikut sidang?," tanya hakim.
“Ya (bisa mengikuti sidang),” jawab M Kace singkat.
Sidang kali ini adalah putusan atau vonis. Sebelumnya, terdakwa M Kace dituntut hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh jaksa penuntut Umum (JPU).
Terdakwa M Kace didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Pada agenda sidang vonis ini, pengamanan lebih diperketat di dalam dan luar gedung PN Ciamis. Ratusan personel keamanan gabungan melakukan penjagaan. Ada sekitar 735 personel terdiri atas anggota Polri, Brimob,TNI dan Satpol PP, serta disiapkan beberapa unit ambulan dan damkar.
Selain itu, persidangan kasus penistaan agama ini mengundang perhatian ratusan massa yang melakukan aksi, bahkan para santri dari berbagai pondok pesantren di daerah priangan timur untuk bergantian orasi mengunakan pengeras suara.
Aksi massa rutin dilakukan setiap kali persidangan kasus penistaan agama ini. Mereka meminta kepada majelis hakim untuk menghukum berat dan setimpal dengan perbuatan penghinaan umat islam Kosman alias M Kace. “Kalau hasilnya tidak puas, kami tidak akan pulang,” kata salah seorang yang menyampaikan orasi.
Sementara itu, Satlantas Polres Ciamis melakukan pengalihan arus lalu lintas di sepanjang jalan Jenderal Sudirman. Pengguna jalan dari arah Tasikmalaya bisa menggunakan Jalur Lingkar Selatan untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas di depan PN Ciamis.
Editor: Agus Warsudi