Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pabrik Pemotongan Kayu di Lembursitu Sukabumi Ludes Terbakar, Diduga gegara Puntung Rokok
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Kasus Injak Alquran di Sukabumi, Terdakwa Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 21 Juli 2022 - 09:45:00 WIB
Sidang Perdana Kasus Injak Alquran di Sukabumi, Terdakwa Terancam 6 Tahun Penjara
PN Kota Sukabumi menggelar sidang perdana kasus injak Alquran dengan terdakwa pasutri Cep Dika Eka dan Silfi Latifah. (FOTO: DHARMAWAN HADI)
Advertisement . Scroll to see content

"Ancamannya (hukuman) 6 tahun dan 5 tahun (penjara). Sama saja sebetulnya, peran mereka (terdakwa Cep Dika Eka dan Silfi Latifah) kan menyebarkan," ujar Arif Wibawa. 

Arif Wibawa menyatakan, sidang terdakwa Cep Dika Eka akan berlangsung pada Kamis (28/7/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi karena penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. 

Sementara itu, M Saleh Arif Tarigan, penasiehat hukum Cep Dika Eka, mengatakan, tim akan berupaya agar dakwaan dan tuntutan jaksa mengarah kepada pasal 156 KUHPidana bukan pasal UU ITE pasal 28 atau 45A. 

"Kami berupaya agar pasal yang didakwakan jaksa tidak mengenai Pasal 28 maupun Pasal 45 huruf A UU ITE. Kenapa? Video yang diviralkan oleh yang bersangkutan (Cep Dika Eka) sebelum diviralkan oleh Silfi, dibuat atas dasar perintah atau suruhan Silfi bukan kemauan Cep Dika," ujar Saleh.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut