Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung
Sidang pun sempat dihentikan sementara untuk meredam ketegangan di ruang persidangan. Aparat keamanan berjaga ketat guna mengantisipasi kericuhan susulan.
Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, mengatakan pihak keluarga tetap meyakini kedua terdakwa yakni Ririn dan Priyo sebagai pelaku utama pembunuhan satu keluarga tersebut.
“Sampai saat ini masih dua pelakunya. Kita tidak perlu mengomentari soal keterangan terdakwa,” ujarnya.
Menurut Heri, keyakinan keluarga korban didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) serta bukti sidik jari kedua terdakwa yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dia juga menilai keterangan terdakwa di persidangan tidak perlu ditanggapi secara berlebihan karena disampaikan tanpa sumpah.