Sidang Kasus Sunda Empire Ditunda Gegara Wabah Corona
Rabu, 13 Mei 2020 - 19:11:00 WIB
Akhirnya polisi menetapkan ketiga orang diantaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire sebagai tersangka penyebaran berita bohong.
Barang bukti yang disita, satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, diantaranya surat perrnyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.
Para tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, soal Penyebaran Informasi Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Editor: Faieq Hidayat