Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube

Senin, 30 Maret 2026 - 17:12:00 WIB
Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube
YouTuber Resbob, terdakwa kasus penghinaan Suku Sunda meminta maaf kepada masyarakat Sunda. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh warga Sunda," tuturnya.

Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada Rabu (1/4/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut