Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter PPDS Priguna Anugerah Didakwa Perkosa 3 Korban, Diancam 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna di PN Bandung Batal Digelar, Ada Apa?

Senin, 01 September 2025 - 13:37:00 WIB
Sidang Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna di PN Bandung Batal Digelar, Ada Apa?
Sidang kasus dokter cabul Priguna Anugrah Pratama digelar di PN Bandung secara tertutup, Kamis (21/8/2025). (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

“Mungkin besok bisa sidang kembali untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Diketahui, Priguna yang merupakan dokter PPDS didakwa memerkosa tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjeratnya dengan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, serta Pasal 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Meski diberi kesempatan mengajukan eksepsi, terdakwa Priguna bersama kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan.

Berdasarkan dakwaan JPU, Priguna lebih dulu merayu korban dengan dalih melakukan pengecekan darah. Dia kemudian menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri.

Saat korban tak berdaya, Priguna melampiaskan nafsunya. Aksi bejat itu tidak hanya menimpa pasien, tetapi juga keluarga pasien yang tengah mendampingi di RSHS Bandung.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Hasil penyidikan mengungkapkan, jumlah korban yang diperkosa Priguna mencapai tiga orang.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut