Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Saksi Ungkap Kronologi Pembelian Lahan di Sukabumi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Ajudan Terdakwa Irfan Bantah Terima Rp5 Miliar

Selasa, 13 Desember 2022 - 08:49:00 WIB
Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Ajudan Terdakwa Irfan Bantah Terima Rp5 Miliar
Saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Radhitya A Sadiqien, penasihat hukum terdakwa Irfan, menanggapi perbedaan keterangan yang disampaikan saksi korban Stelly dalam kasus ini dengan kesaksian Panji. Radhitya A Sadiqien menilai, keterangan yang disampaikan saksi Panji ini merupakan fakta persidangan.

Panji, ujar Radtya, tidak pernah menerima uang senilai Rp5 miliar sebagaimana dituduhkan oleh korban dalam dakwaan. “Tadi terbuka semua bahwa tidak pernah ada titipan Rp5 miliar di dus. Bahkan tanggal 18 Juni 2018 itu masih Idul Fitri. Kebetulan ASN cuti bersama,” kata Radhitya A Sadiqien.

Selain itu, ujar Radhitya A Sadiqien, tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti mengenai kesaksian Stelly dalam sidang sebelumnya yang kerap berubah-ubah mengenai kerugian yang diderita, dari semula sebesar Rp58 miliar menjadi Rp77 miliar.

Tim kuasa hukum juga mencermati kesaksian Stelly yang mengaku memberikan dana kepada sejumlah politisi menjelang kampanye termasuk kepada terdakwa Irfan Suryanegara.

“Bahwa apa yang dilaporkan dan dimasukan ke dalam dakwaan itu, tidak benar. Majelis sedang memeriksa itu keterkaitan keterangan satu dengan yang lainnya. Dua kali sidang ini kita bisa sampaikan bahwa banyak bohongnya,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut