Sidang Habib Bahar, Pimpinan Ponpes di Garut Sebut Isi Ceramah Memprovokasi
Faisal sempat menjawab jawaban dari MUI itu berbentuk fatwa tapi tak dapat memperlihatkannya di persidangan. Jaksa kemudian menimpali dan berjanji bakal memperlihatkan fatwa itu di persidangan lanjutan.
"Ada suratnya?" tanya kuasa hukum Bahar.
"Dalam bentuk fatwa," ungkap Faisal.
"Mana fatwanya? Fatwa nomor berapa?" tanya lagi kuasa hukum.
"Gak ada," kata Faisal.
"Memang ini harus diselesaikan atau diterangkan. Kalau dia menyatakan fatwa maka kami meminta untuk menghadirkan fatwa tersebut," ucap kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui, Bahar didakwa menyebarkan berita bohong terkait dengan ceramah yang disampaikan di Kabupaten Bandung. Selain Bahar, ada seorang lagi yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni pria berinisial TR yang merupakan pengunggah video ke YouTube.
Editor: Agus Warsudi