Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Bahar Lantang Sebut Hukum Tajam ke Rizieq Shihab
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Habib Bahar, Jaksa Hadirkan Ketua PCNU Kota Cirebon, Begini Kesaksiannya

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:48:00 WIB
Sidang Habib Bahar, Jaksa Hadirkan Ketua PCNU Kota Cirebon, Begini Kesaksiannya
Sidang kasus penyebaran kabar bohong dengan terdakwa Habib Bahar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Salah satu isi ceramah yang jadi sorotan, ujar KH Mustofa Rajid, berkaitan dengan kematian laskar FPI. "Seperti kasus laskar FPI. Memang ada di BAP," tutur KH Mustofa Rajid. 

Kemudian, JPU membacakan BAP KH Mustofa Rajid terkait sikapnya usai mendengarkan ceramah Habib Bahar melalui video di YouTube. Dalam BAP, KH Mustofa Rajid menyatakan tersinggung dengan ceramah Habib Bahar tersebut. 

"Saya selaku ketua PCNU Cirebon merasa tersinggung. Terutama ketika Habib Bahar Smith karena sepengetahuan saya tidak ada yang merayakan maulid (ditangkap polisi dan dipenjara). Perkataan Bahar Smith tidak benar. Bila membiarkan intoleran, jangan salahkan kami apabila kami bertindak sendiri karena tidak nyaman, dibuat gaduh'. Apa benar ini keterangan saksi?" ujar JPU. 

"Itu di BAP. Dalam arti negara sudah aman. Kalau dibuat gaduh, mungkin (akan) ada gejolak," ucap KH Mustofa Rajid. 

Menurut KH Mustofa, ucapan yang dilontarkan Habib Bahar Smith dalam ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, tersebut, tak benar. Sebab, Habib Rizieq Shihab ditahan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, bukan lantaran menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW. 

"Pernyataan Habib Bahar itu, Habib Rizieq ditahan polisi karena memperingati maulid nabi. Padahal Habib Rizieq ditahan karena melanggar prokes," ujar Ketua PCNU Kota Cirebon.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut