Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lapas Tasikmalaya Klaim Perlakukan Pelanggar PPKM Darurat Sesuai Aturan
Advertisement . Scroll to see content

Besok Siang Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Bebas dari Lapas

Sabtu, 17 Juli 2021 - 08:45:00 WIB
Besok Siang Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Bebas dari Lapas
Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up, dijadwalkan bebas dari Lapas Kelas IIB Tasikmalaya pada Minggu (18/7/2021) siang. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena ini hanya tipiring, hukumannya kurungan, pelanggaran (aturan PPKM darurat) saja. Perkara tipiring ini hampir sama dengan tilang. Kalo tilang kan harus bayar denda. Karena tipiring, tidak akan ada catatan (kriminal) apapun pada diri terpidana," ujar Ahmad Siddik.

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up, Selasa (12/7/2021). Asep Lutfi dinilai melanggar aturan PPK darurat dan wajib membayar denda Rp5 juta subsiden kurungan selamam 3 hari. 

Namun, Asep Lutfi memilih dipenjara selama tiga hari. Vonis tersebut sesuai aturan PPKM darurat Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut