Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balas Dendam, Motif 5 Pelaku Bantai Korban Remon di Griya Bandung Indah
Advertisement . Scroll to see content

Seusai Bantai Remon, Pelaku Buang Senjata Tajam di Pinggir Jalan Tol Buahbatu Bandung

Senin, 16 November 2020 - 13:52:00 WIB
Seusai Bantai Remon, Pelaku Buang Senjata Tajam di Pinggir Jalan Tol Buahbatu Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos kasus pengeroyokan sadis. (Foto/Humas Polresta Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Pol Hendra mengatakan, sebenarnya korban Remon juga pelaku. Remon melakukan penganiayaan awal terhadap pelaku AS. Kemudian pelaku AS melakukan balas di sebuah kafe.

Setelah itu, keluarga korban IS alias Tora dan AY melakukan pembakaran dan perusakan barang milik AS.

Atas perbuatan itu, kelima pelaku yang menganiaya korban Remon dijerat pasal pasal 170 Jo UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan IS alias Tora dan AY, kerabat korban Remon, yang membakar barang pelaku AS dijerat Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP. Tersangka IS dan AY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut