Setelah 43 Tahun, Pura Agung Wira Loka Gelar Dijati Paridaksan, Lantik Sulinggih
Beberapa syarat yang harus dipenuhi lainnya, di antaranya surat kelakukan baik, surat keterangan sehat lahir batin, surat kesiapan dari tiga guru yakni Guru Nabe, Guru Watra, dan Guru Saksi.
Ada juga prosesi mejaruman, pegat sembah, dan amati raga. Setelah itu Nabe diberikan kepercayaan untuk membimbing Sulinggih sebagaimana mekanisme aguron. "Masih ada prosesi lainnya untuk satu bulan kedepan yaitu, Ngelinggihan Wedha," ujar Sukadana.
Dia menuturkan, ada beberapa pantangan yang sebetulnya harus dilakukan oleh keduanya setelah menjadi Sulinggih. Yakni tidak dibenarkan untuk bekerja lantaran bisa mengganggu pelayanan pada umat kecuali yang Sulinggih perempuan.
Tapi jika mereka semua tersandung hukum bisa dibatalkan jadi Sulinggih. "Ini menjadi sejarah tersendiri bagi umat Hindu di Cimahi lantaran akhirnya memiliki Sulinggih setelah 43 tahun menunggu," tuturnyanya.
Editor: Agus Warsudi