Setahun Edarkan Ganja di Sukabumi, Bandar Narkoba Ditangkap Polisi
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa yang menyuplai ganja tersebut kepada tersangka. D mengaku mengedarkan barang haramnya itu ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukabumi," tutur Kasatres Narkoba Polres Sukabumi.
AKP Kusmawan mengatakan, tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba biasanya memiliki jaringan. Sehingga, dalam pengungkapan kasus tidak hanya sampai kepada satu tersangka, tetapi terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, mulai dari kurir, pemasok, hingga bandar besarnya.
Di sisi lain, dari hasil pengamatan lokasi di wilayah tersangka ditangkap, banyak ditemukan tempat-tempat penyimpanan narkoba yang tidak menutup kemungkinan di daerah itu banyak peminat, sehingga menjadikan lokasi tersebut tempat untuk mengedarkan.
Tersangka D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara antara sekitar 10 sampai 15 tahun.
Editor: Agus Warsudi